25 Jan 2023
PENGUMUMAN RENCANA PERUBAHAN
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF (‘KIK’) DAN PROSPEKTUS
REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH
PT Eastspring Investments Indonesia, selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH (“EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH”), dengan ini mengumumkan rencana perubahan KIK dan Prospektus EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH terkait hal-hal sebagai berikut:
- I. Penambahan ketentuan Kelas Unit Penyertaan (multi share class) dalam EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH.
Pokok-pokok perubahan yang akan dilakukan terhadap KIK EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH terkait dengan penambahan ketentuan Kelas Unit Penyertaan (multi share class) adalah sebagai berikut :
- a. Penerbitan Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH KELAS CI.
- b. Perubahan ketentuan mengenai Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH, antara lain (i) penambahan jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan dalam EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH; dan (ii) ketentuan mengenai penambahan jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan untuk EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH KELAS CI;
- c. Penetapan ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaaan, batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan, batas minimum pengalihan investasi dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan, sehubungan dengan penambahan Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH KELAS CI;
- d. Penambahan ketentuan imbalan jasa Manajer Investasi sehubungan dengan penambahan Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH KELAS CI; dan
- II. mengubah ketentuan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi yang pada pokoknya semula adalah “Manajer Investasimemiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam EASTSPRING SYARIAH FIXEDINCOME AMANAH tersebut di atas (jika ada), serta menentukan besarnyahasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan” menjadi “Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai dan/atau Unit Penyertaan pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan, yang telah dibukukan ke dalam EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH tersebut di atas (jika ada), serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan”.
Rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus dapat diperoleh di Manajer Investasi atau dapat dilihat pada website Manajer Investasi yaitu www.eastspring.co.id.
Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH serta pihak-pihak yang berkepentingan.
Jakarta, 25 Januari 2023
Manajer Investasi
PT Eastspring Investments Indonesia
Prudential Tower, Lantai 23
Jl. Jend. Sudirman Kav. 79
Jakarta 12910
berizin dan diawasi oleh
Otoritas Jasa Keuangan






