Pokok-Pokok Pedoman Kerja Dewan Komisaris
Dewan Komisaris ditugaskan untuk mengawasi manajemen Perusahaan oleh Dewan Direksi, untuk melakukan fungsi-fungsi lain yang sewaktu-waktu dapat diputuskan oleh RUPS, dan untuk melakukan hal-hal lain yang diatur dalam Anggaran Dasar ini.
Dewan Komisaris harus memastikan bahwa Direksi menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari:
a. Fungsi manajemen risiko, kepatuhan dan audit internal;
b. Temuan audit eksternal;
c. Hasil pengawasan oleh Dewan Komisaris; dan
/ atau
d. Hasil pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
e. Hasil pengawasan Dewan Pengawas Syariah.
Rapat Dewan Komisaris diadakan setiap kuartalan dan didokomentasikan dalam bentuk Notulen Rapat Dewan Komisaris.
Pokok-Pokok Pedoman Kerja Direksi
Direksi bertanggung jawab penuh untuk melakukan tugasnya demi kepentingan Perusahaan dalam mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.
Setiap anggota Direksi harus dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab melakukan tugasnya dengan memperhatikan hukum dan peraturan yang berlaku yang memiliki kekuatan hukum di Republik Indonesia.
Direksi akan memberikan semua informasi terkait tentang Perusahaan sebagaimana diminta oleh Dewan Komisaris untuk melaksanakan tugasnya.
Rapat Direksi diadakan setiap bulan dan didokumentasikan dalam bentuk Notulen Rapat Direksi.
Kode Etik PT Eastspring Investments Indonesia
#1 Pelanggan Kami adalah Pedoman Kami
- kami menempatkan diri dalam memahami pelanggan.
- kami berkomitmen terhadap kebutuhan pelanggan dan mengatasi permasalahan dengan cepat dan empati.
#2 Kami Mengejar Jiwa Wirausaha Kami
- kami mendorong batasan dan mengeksplorasi kemungkinan-kemungkinan baru.
- kami tangguh, bangkit kembali dari kegagalan dan bergerak maju dengan wawasan dan energi baru.
#3 Kami Sukses Bersama
- kami menang dengan berkolaborasi sebagai satu tim.
- Kami secara aktif mendobrak silo dan bekerja di seluruh tingkat organisasi.
#4 Kami Menghormati dan Peduli Satu Sama Lain
- kami berempati dan memperlakukan satu sama lain sebagaimana kita ingin diperlakukan.
- kami menghormati perbedaan dan menciptakan lingkungan yang aman dimana setiap orang dapat menjadi diri mereka sendiri.
#5 Kami Memenuhi Komitmen Kami
- kami membuat keputusan yang bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkan tindakan kita kepada seluruh pemangku kepentingan.
- kami responsif dan melaksanakan dengan keunggulan dan integritas.
Deskripsi Kepatuhan, Manajemen Risiko dan Internal Audit
PT Eastspring Investments Indonesia
Perusahaan mengikuti strategi manajemen risiko yang mengadopsi konsep “Three Lines of Defense” atau konsep tiga lini pertahanan dimana fungsi bisnis berada pada lini pertahanan yang pertama, sementara fungsi Kepatuhan dan Manajemen Risiko berada pada lini pertahanan yang kedua. Kemudian, untuk lini pertahanan ketiga adalah Komite Audit.
Tujuan dari fungsi Manajemen Risiko adalah untuk menyediakan bisnis dengan kerangka kerja risiko perusahaan yang sehat di mana untuk beroperasi, memberikan tantangan dan pengawasan untuk memungkinkan manajemen senior untuk secara efektif mengelola risiko yang diperlukan, dan untuk mendukung budaya risiko positif di seluruh organisasi.
Manajemen risiko perusahaan mencakup pemaparan risiko-risiko operasional yang mungkin dihadapi oleh Perusahaan maupun risiko investasi yang bersumber dati dari portofolio yang dikelola oleh Perusahaan, yang termasuk diantaranya : Risiko Likuiditas, Risiko Kredit, Risiko Operasional, Risiko Kepatuhan, Risiko APU PPT, Risiko Hukum, yang dikoordinasikan Bersama sama dengan Tim Kepatuhan serta Manajemen Risiko.
Perusahaan melakukan identifikasi risiko, kemungkinan besaran serta probabilitas terjadi risiko, serta langkah yang dilakukan dalam memitigasi risiko.
Fungsi kepatuhan Perusahaan mencakup kepatuhan Perusahaan terhadap ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku terutama yang berkaitan dengan sektor pengelolaan investasi.
Fungsi Audit Internal salah satunya bertanggung jawab untuk memastikan bahwa temuan-temuan Audit Internal dilaporkan secara langsung kepada manajemen dan Komite Audit Perusahaan.
Fungsi Manajemen Risiko & Audit Internal dan Fungsi Kepatuhan mempunyai koordinator tersendiri di bawah pengawasan Kepala Manajemen Risiko & Kepatuhan yang bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dan Direktur Utama. Kepala Manajemen Risiko & Kepatuhan juga menjabat sebagai penanggung jawab Program Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).
Secara umum, fungsi-fungsi ini bertanggung jawab untuk memastikan penerapan manajemen risiko dan kerangka kepatuhan, termasuk memantau perubahan undang-undang dan peraturan yang berlaku - termasuk membantu menafsirkan perubahan undang-undang dan peraturan, jika ada, berpartisipasi dalam pertemuan terkait dan memastikan bahwa laporan yang ada dilaksanakan secara efektif, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.