21 Sep 2022

PENGUMUMAN RENCANA PERUBAHAN

KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF (‘KIK’) DAN PROSPEKTUS

REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH

 

PT Eastspring Investments Indonesia, selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH (“EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH”), dengan ini mengumumkan rencana perubahan KIK dan Prospektus EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH terkait hal-hal sebagai berikut:

  1. I. Penambahan ketentuan Kelas Unit Penyertaan (multi share class) dalam EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH.

Pokok-pokok perubahan yang akan dilakukan terhadap KIK EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH terkait dengan penambahan ketentuan Kelas Unit Penyertaan (multi share class) adalah sebagai berikut :

a. Penerbitan Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH KELAS C.

  1. b. Perubahan ketentuan mengenai Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH, antara lain (i) penambahan jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan dalam EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH; dan (ii) ketentuan mengenai penambahan jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan untuk EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH Kelas C;
  2. c. Penetapan ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaaan, batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan, batas minimum pengalihan investasi dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan, sehubungan dengan penambahan Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH Kelas C;
  3. d. Penambahan ketentuan imbalan jasa Manajer Investasi sehubungan dengan penambahan Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH Kelas C; dan
  4. e. Perubahan ketentuan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.

 

  1. II. Penambahan ketentuan mengenai bea meterai yang menjadi beban bagi Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (jika ada); dan

 

  1. II. Penyesuaian ketentuan-ketentuan dalam KIK dan Prospektus EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH terhadap:

- POJK Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan;

-  POJK Nomor: 6/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan; dan

-  SEOJK Nomor: 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.

 

Rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus dapat diperoleh di Manajer Investasi atau dapat dilihat pada website Manajer Investasi yaitu www.eastspring.com/id.

 

Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH serta pihak-pihak yang berkepentingan.

 

Jakarta, 21 September 2022

Manajer Investasi

PT Eastspring Investments Indonesia

Prudential Tower, Lantai 23

Jl. Jend. Sudirman Kav. 79

Jakarta 12910

berizin dan diawasi oleh

Otoritas Jasa Keuangan















Informasi Media

For media information, email us at media.id@eastspring.com