22 Aug 2025
PT Eastspring Investments Indonesia selaku Manajer Investasi (“Manajer Investasi”) dari REKSA DANA TERPROTEKSI EASTSPRING BAKTI PROTEKSI 2 (“EASTSPRING BAKTI PROTEKSI 2”) dengan ini mengumumkan rencana pembubaran dan likuidasi EASTSPRING BAKTI PROTEKSI 2.
JPembubaran EASTSPRING BAKTI PROTEKSI 2 wajib dilakukan sehubungan dengan terpenuhinya kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jis. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang menyatakan bahwa EASTSPRING BAKTI PROTEKSI 2 wajib dibubarkan apabila dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif, memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), yang jatuh pada tanggal 20 Agustus 2025.
Berkaitan dengan rencana tersebut di atas, dengan ini Manajer Investasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pada tanggal yang sama dengan pengumuman ini, Manajer Investasi telah menyampaikan rencana pembubaran EASTSPRING BAKTI PROTEKSI 2 kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat PT Eastspring Investments Indonesia tertanggal 22 Agustus 2025.
- Pembubaran dan dimulainya proses likuidasi akan dilakukan dengan ditandatanganinya akta pembubaran EASTSPRING BAKTI PROTEKSI 2 yang dibuat di hadapan notaris.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui oleh publik dan dapat diakses pada website: www.eastspring.com/id
Jakarta, 22 Agustus 2025
Manajer Investasi selaku Likuidator
EASTSPRING BAKTI PROTEKSI 2
PT Eastspring Investments Indonesia
terdaftar dan diawasi
oleh Otoritas Jasa Keuangan
Get in touch
For media information, email us at media.id@eastspring.com