10 Mar 2023

PENGUMUMAN PENEGASAN RENCANA PERUBAHAN

KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF (‘KIK’) DAN PROSPEKTUS

REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH

 

Menindaklajuti pengumuman rencana perubahan KIK dan Prospektus REKSA DANA SYARIAH EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH (“EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH”) yang telah diumumkan dalam surat kabar ”Harian Ekonomi Neraca” pada tanggal 25 Januari 2023, PT Eastspring Investments Indonesia, selaku Manajer Investasi dari EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH, bermaksud menyampaikan penegasan atas rencana perubahan KIK dan Prospektus EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH yaitu sehubungan dengan hal-hal sebagai berikut:

 

  1. I. Penambahan ketentuan Kelas Unit Penyertaan (multi share class) dalam EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH.

    Pokok-pokok perubahan yang akan dilakukan terhadap KIK EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH terkait dengan penambahan ketentuan Kelas Unit Penyertaan (multi share class) adalah sebagai berikut :

    1. a. Penerbitan Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH KELAS CI.
    2. b. Perubahan ketentuan mengenai Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH, antara lain (i) penambahan jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan dalam EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH; dan (ii) ketentuan mengenai penambahan jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan untuk EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH KELAS CI;
    3. c. Penetapan ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaaan, batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan, batas minimum pengalihan investasi dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan, sehubungan dengan penambahan Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH Kelas CI;
    4. d. Penambahan ketentuan imbalan jasa Manajer Investasi sehubungan dengan penambahan Kelas Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH Kelas CI; dan

       

  2. II. mengubah ketentuan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi yang pada pokoknya semula adalah “Manajer Investasimemiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam EASTSPRING SYARIAH FIXEDINCOME AMANAH tersebut di atas (jika ada), serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan” menjadi “Kebijakan Pembagian Hasil Investasi ditentukan untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan”.

 

Rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus dapat diperoleh di Manajer Investasi atau dapat dilihat pada website Manajer Investasi yaitu www.eastspring.co.id .

Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan EASTSPRING SYARIAH FIXED INCOME AMANAH serta pihak-pihak yang berkepentingan.

Jakarta, 10 Maret 2023

Manajer Investasi

 

PT Eastspring Investments Indonesia

Prudential Tower, Lantai 23

Jl. Jend. Sudirman Kav. 79

Jakarta 12910

berizin dan diawasi oleh

Otoritas Jasa Keuangan













Get in touch

For media information, email us at media.id@eastspring.com